Demografi


PEREKONOMIAN INDONESIA






DISUSUN OLEH

KHOIRUNNISA
RINA ARDIANA
UPA NIDITYA
1EB34



UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2014/2015



BONUS DEMOGRAFI


Kata demografi berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari kata demos yang artinya rakyat/penduduk, dan dari kata grafein yang artinya menggambar atau menulis. Demografi adalah karangan atau tulisan tentang penduduk atau rakyat.
Indonesia akan memasuki sebuah periode yang disebut Bonus Demografi. Akhir-akhir ini media mulai sering mengulasnya, para analis dan pejabat public diminta pandangannya, juga secara dalam dibahas dalam seminar-seminar public dan secara ilmiah dikaji pula dalam berbagai jurnal-jurnal ekonomi, sosial bahkan juga politik, khususnya dalam skala domestic kita.
Bonus Demografi adalah suatu kondisi dimana jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) di suatu wilayah lebih besar dari jumlah penduduk tidak produktif (kurang dari 14 tahun dan diatas 65 tahun). Artinya bahwa proporsi penduduk yang produktif (yang bekerja/angkatan kerja) lebih besar dari yang tidak produktif (tidak bekerja), sehingga tingkat kebergantungan penduduk tidak produktif kepada penduduk yang produktif menjadi kecil. Dalam kata lain, Bonus Demografi dapat diartikan sebagai terjadinya ledakan penduduk usia kerja dalam struktur umur masyarakat di suatu wilayah.
Secara teori dijelaskan para ahli penyebab terjadinya Bonus Demografi akibat terjadinya penurunan kelahiran pada periode 1970-1980an serta tumbuhnya anak-anak yang lahir pada periode tersebut menjadi angkatan kerja pada saat ini, sehingga diperkirakan pada rentang tahun 2012-2045 Indonesia memperoleh apa yang disebut dengan Bonus Demografi tersebut. Bahkan pada saatnya nanti, diperkirakan pada periode 2020-2030 akan terjadi suatu kondisi dimana angka ketergantungan paling rendah, hanya 46 orang tidak produktif menggantungkan hidupnya pada 100 orang yang bekerja. Periode ini disebut dengan istilah windows of opportunity.
Struktur usia penduduk Indonesia saat ini sangat menguntungkan untuk pembangunan ekonomi. Jumlah penduduk usia kerja relatif jauh lebih besar daripada jumlah penduduk yang merupakan beban (yang masih amat muda dan yang sudah tua). Ini lah kesempatan emas yang amat berharga. Disebut bonus, karena kondisi ini tidak akan bertahan lama. Angka ketergantungan muda akan terus menurun, tetapi lama kelamaan penurunannya akan makin perlahan. Di pihak lain, peningkatan angka ketergantungan tua akan meningkat dan meningkat dengan cepat. Oleh sebab itu, suatu titik akan tercapai ketika peningkatan angka ketergantungan tua lebih besar daripada penurunann angka ketergantungan muda. Di saat itu, angka ketergantungan total meningkat. Dan beban demografis pada perekonomian akan meningkat kembali.
Masalah yang dihadapi dalam kaitannya dengan bonus demografi adalah:
1.    Tingginya angka pengangguran
2.    Pengangguran di dominasi oleh usia muda (usia sekolah) dan berpendidikan rendah,
3.    Intensitas permasalahan lebih banyak terjadi pada penganggur kaum wanita dan penganggur terdidik
4.    Pengangguran terpusat di pulau Jawa dan di kota-kota besar.
Menurut penulis, untuk mengatasi masalah pengangguran dalam rangka memanfaatkan bonus demografi yang sudah di depan mata adalah dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia/SDM. Orang yang produktif haruslah orang yang berkualitas, berpendidikan bagus dan bisa bekerja dengan produktif. Dengan demikian, peningkatan kualitas penduduk perlu menjadi perhatian pemerintah. Jika hal tersebut diabaikan, maka penduduk yang produktif menjadi tidak produktif dan menjadi beban. Beban semakin besar jika hanya sebagian kecil dari kelompok usia produktif yang benar-benar produktif. Ini akan berdampak pada kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi hanya bisa terjadi bila kualitas SDM bagus. Maka salah satu cara mengatasi pengangguran adalah memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Indonesia melalui peningkatan kualitas SDM.
Terlepas dari semua kebijakan penanggulan pengangguran (pemanfaatan bonus demografi) tersebut di atas, maka yang terutama penting adalah kemauan politik bangsa Indonesia untuk membangun karakter bangsa yang jujur (tidak korup), hidup hemat, tekun, komitmen dan bertanggung jawab. Sebab akar semua masalah adalah dari perilaku manusia.


















PERDAGANGAN INTERNASIONAL


A.          DEFINISI
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dmaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain :
1.            Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
2.      Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3.      Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.

B.           MANFAAT MELAKUKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Setiap negara yang melakukan perdagangan dengan negara lain tetntu akan memperoleh manfaat bagi negara tersebut. Manfat tersebut antara lain :
1.             Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.

2.             Memperoleh keuntungan dari spesialisasi

Sebab utama kegiatan perdagangan luar negri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negri.Sebagai contoh : Amerika Serikat dan Jepang mempunyai kemampuan untuk memproduksi kain. Akan tetapi, Jepang dapat memproduksi dengan lebih efesien dari Amerika Serikat. Dalam keadaan seperti ini, untuk mempertinggi keefisienan penggunaan faktor-faktor produksi, Amerika Serikat perlu mengurangi produksi kainnya dan mengimpor barang tersebut dari Jepang. Dengan mengadakan spesialisasi dan perdagangan, setiap negara dapat memperoleh keuntungan sebagai berikut
a.             Faktor-faktor produksi yang dimiliki setiap negara dapat digunakan dengan lebih efesien.
b.            Setiap negara dapat menikmati lebih banyak barang dari yang dapat diproduksi dalam negri.
3.      Memperluas Pasar dan Menambah Keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negri.

4.      Transfer teknologi modern

Perdagangan luar negri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih moderen.


C.     SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap negara dalam kehidupan di dunia ini pasti akan melakukan interaksi dengan negara-negara lain di sekitarnya. Biasanya bentuk kerjasama atau interaksi itu berbentuk perdagangan antar negara atau yang lebih dikenal dengan istilah perdagangan internasional. Beberapa aladan yang menyebabkan terjadinya perdagangan antar negara (perdagangan internasional) antara lain :
1.      Revolusi Informasi dan Transportasi
         Ditandai dengan berkembangnya era informasi teknologi, pemakaian sistem berbasis komputer serta kemajuan dalam bidang informasi, penggunaan satelit serta digitalisasi pemrosesan data, berkembangnya peralatan komunikasi serta masih banyak lagi.
2.      Interdependensi Kebutuhan
         Masing-masing negara memiliki keunggulan serta kelebihan di masing-masing aspek, bisa di tinjau dari sumber daya alam, manusia, serta teknologi. Kesemuanya itu akan berdampak pada ketergantungan antara negara yang satu dengan yang lainnya.
3.            Liberalisasi Ekonomi
Kebebasan dalam melakukan transaksi serta melakukan kerjasama memiliki implikasi bahwa masing-masing negara akan mencari peluang dengan berinteraksi melalui perdagangan antar negara.
4.            Asas Keunggulan Komparatif
         Keunikan suatu negara tercermin dari apa yang dimiliki oleh negara tersebut yang tidak dimiliki oleh negara lain. Hal ini akan membuat negara memiliki keunggulan yang dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan bagi negara tersebut.
5.            Kebutuhan Devisa
         Perdagangan internasional juga dipengaruhi oleh faktor kebutuhan akan devisa suatu negara. Dalam memenuhi segala kebutuhannya setiap negara harus memiliki cadangan devisa yang digunakan dalammelakukan pembangunan, salah satu sumber devisa adalah pemasukan dari perdagangan internasional.

D.           JENIS-JENIS PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.            Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
a.             Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b.            Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2.            Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri. Jenis barter antara lain : 
a.                         Direct Barter  
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.                        Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c.             Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
d.            Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.
3.            Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang  tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange)   dengan  cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.             Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.            Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c.             Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d.            Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e.             Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f.             Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
g.            Yang  diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h.            Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.

4.            Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.
5.            Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :
a.             Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b.            Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)

6.            Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
a.             Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b.            Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan  melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku

E.            PELAKU PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional dapat di bedakan menjadi beberapa kelompok antara lain :

1.            Kelompok Eksportir.
Sering disebut dengan  penjual (seller) atau pensuplai (pemasok)  atau supplier, terdiri dari :
·               Produsen-Eksportir
Para produsen yang sebagaian hasil produksinya memang diperuntukkan untuk pasar luar negri, pengurusan ekspor dilakukan oleh perusahaan produsen yang bersangkutan.
·               Confirming House
Perusahan lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tetapi bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada diluar negri. Perusahaan asing banyak yang mendirikan kantor cabang atau bekerja sama dengan perusahaan setempat untuk mendirikan anak perusahaan di dalam negri. Kantor cabang atau anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas perintas dan untuk kepentingan kantor induknya. Badan usaha semacam ini disebut dengan confirming house. Tugas kantor cabang atau anak perusahaan biasanya melakukan usaha pengumpulan, sortasi, up grading, dan pengepakan ekspordari komoditi lokal.
·               Pedagang Ekspor ( Eksport-Merchant )
Badan usaha yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan ekspor komoditi yang dicantumkan dalam surat tersebut. Export Merchant lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan dari produsen dalam negri yang diwakilinya.
·               Agen Ekspor ( Eksport-Agent )
Jika hubungan antara Export Merchant dengan produsen, tidak hanya sebagai rekan bisnis tapi sudah meningkat dengan suatu ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export Merchant disebut juga sebagai Export Agent.
·               Wisma Dagang ( Trading House )
Bila suatu perusahaan atau eksportir dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi saja, tapi sudah beraneka macam komoditi maka eksportir demikian mendapat status General Exporters. Perusahaan yang telah memiliki status seperti ini sering disebut dengan Wisma Dagang (Trading House) yang dapat mengekspor aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perwakitan di pusat-pusat dagang dunia, dan memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah baik dalam bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.


2.             Kelompok Importir
         Dalam perdagangan internasional, memikul tanggungjawab atas terlaksananya dengan baik barang yang diimpor. Hal ini berarti pihak importir menanggung resiko atas segala sesuatu mengenai barang yang diimpor, baik resiko kerugian, kerusakan, keterlambatan serta resiko manipulasi dan penipuan.
         Kelompok ini biasanya sering disebut dengan  pembeli ( buyer ), yang terdiri dari :
·               Pengusaha Impor (Import-Merchant)
Lazim disebut dengan Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
·               Aproved Importer (Approved-Traders)
Merupakan pengusaha impor biasa yang secara khusus disistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu pulayang dipandang perlu oleh pemerintah.
·               Importir Terbatas
Guna memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN maka pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan).Izin yang diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri Perdagangan.
·               Importir Umum
Perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya memperoleh status sebagai impotir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
·               Sole Agent Importer
Perusahaan asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia seringkali mengangkat perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.

3.            Kelompok Indentor
         Bilamana kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dlam negri, maka terpangsa diimpor dari luar negri. Di antara barang-barang kebutuhan itu ada yang di impor untuk konsumsi sendiri dan adakalanya untuk dijual kembali.
         Dalam melakukan pembelian barang terkadang importir atau pembeli membeli langsung ke penjual ataau eksportir tapi terkadang juga pihak pembeli menggunakan pihak ketiga sebagai importir, hal ini karena mereka telah terbiasa dalam mengimpor barang dengan cara memesannya (indent).
         Para indentor ini pada umumnya terdiri atas :
·               Para pemakai langsung
Para kontraktor minyak dari Amerika sudah biasa memesan makanan dan minuman kaleng langsung dari negrinya, yang impor untuk kebutuhan konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
·               Para pedagang
Pengusaha toko yang ada di Tanah Abang, para pengelola swalayan, department store biasanya melakukan indent dalam memenuhi kebutuhan barang-barang dagangnya.
·               Para pengusaha perkebunan, industriawan, dan instansi pemerintah
Kebanyakan para pengusaha industri dan perkebunanserta instansi pemerintahdalam memenuhi kebutuhannya biasanya menempatkan indentpada para importir.

4.            Kelompok Promosi
         Masalah perdagangan luar negri sudah merupakan bagian yang tidak dapat dipasahkan dari masalah ekonomi nasional seluruhnya. Agar kegiatan perdagangan ekspor impor dapat berjalan dan mendatangkan devisa yang besar bagi negara perlu pula dukungan dari berbagai pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan tersebut, salah satunya adalah kelompok promosi. Kelompok promosi iji terdiri atas berbagai bagian antara lain :
·               Kantor Perwakilan dari produsen / eksportir asing di negara konsumen atau importir
·               Kantor Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dalam dan luar negri
·               Misi perdagangan dan pameran dagang internasional 9trade fair) yang senantiasa diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Hannover Fair dan sebagainya.
·               Badan Pengembangan Ekspor Nasional ( BPEN )- suatu instansi khusus yang didirikan oleh Departemen Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi komoditi Indonesia ke luar negri, serta badab usaha lain seperti Indonesian Trade Center yang didirikan disejumlah negara.
·               Kantor Bank Devisa ( DN/LN )
·               Atase Perdagangan di tiap-tiap kedutaan di luar negri.
·               Majalah Dagang dan Industri termasuk lembaran buku kuning buku petunjuk telepon yang merupakan sarana promosi yang lazim juga.
·               Brosur dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan cuma-cuma.


5.            Kelompok Pendukung
         Walaupun ekspotir maupun importir menjadi pelaku utama dalam perdagangan internasional namun kita tidak dapat mengabaikan peran dari pihak lain yang dapat melancarkan kegiatan eksportir dan importir. Pihak-pihak yang dimaksud adalah kelompok pendukung, yang mendukung terlaksananya kegiatan ekspor impor atau perdagangan internasional.
         Termasuk dalam kelompok ini antara lain :
·               Badan Usaha Transportasi
Dengan berkembangnya ekspor dan juga dengan adanya perombakan dalam bidang angkutan baik darat, laut maupun udara, dengan munculnya jasa pengangkutan yang dikenal dengan istilah freight forwader. Tugas dari badan ini adalah pengumpulan muatan, penyelenggaraan pengepakan sampai membukukan muatan yang diperdagangkan.
·               Bank Devisa.
Pihak yang memberikan jasa perkreditan dan pembiayaan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun sebagai uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa sangat diperlukan pada pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian dokumen-dokumen, maupun pada saat menegosiasi dokumen-dokumen tersebut. 
·               Maskapai Pelayaran
Perusahaan pelayaran masih memegang peranan yang amat penting dalam pengangkutan barang atau muatan hingga sampai ke tujuan.
·               Maskapai Asuransi
Resiko atas barang baik di darat maupun di laut tidak mungkin dipikul sendiri oleh para eksportir dan importir. Dalamhal ini maskapai asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan persyaratan kontrak yang dapat menjamin resiko yang terkecil dalam tiap transaksi itu.
·               Kantor Perwakilan atau Kedutaan
Selain untuk membantu promosi, kantor kedutaan di luar negri dapat pula mengeluarkan dokumen legalitas seperti consuler invoice yang berfungsi mengecek dan mensahkan pengapalan suatu barang dari negara tertentu.
·               Surveyor
Badan ini bertugas sebgai juru periksa terhadap kualitas, cara pengepakan, keabsahan dokumen-dokumen bagi barang-barang yang akan di ekspor atau di impor, di Indonesia perusahaan yang ditunjuk sebagai juru periksa adalah PT. Sucofindo.
·               Pabean.
Pabean sebagai alat pemerintah bertindak sebagai pengaman lalulintas barang serta dokumen yang masuk ke wilayah pabean.

F.            ASEAN ECONOMIC COMMUNITY DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL (ACFTA, MEA dan AFTA)

1.             ACFTA
Mulai awal tahun 2010, siap atau tidak, Indonesia harus membuka pasar dalam negeri secara luas kepada negara-negara ASEAN dan Cina. Pendirian ACFTA akan mempunyai dampak kepada Indonesia, baik dampak positif maupun negatif. Positifnya, Indonesia dengan mudahnya mendapatkan barang impor hasil olahan China, dimana masyarakat Indonesia bisa memenuhi kebutuhannya yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Namun, adanya ACFTA juga akan berdampak negatif terhadap perekonomian dan masyarakat Indonesia. Salah satunya sifat ketergantungan terhadap barang impor khususnya buatan China. Sebelum adanya perjanjian perdagangan bebas dengan Cina saja, kita sudah mendapatkan hampir segala lini produk yang dipergunakan di rumah dan perkantoran bertuliskan Made in China. Oleh karena itu, pemberlakuan pasar bebas ASEAN-China sudah pasti menimbulkan dampak sangat negatif, diantaranya:
a.           Serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuran sektor-sektor ekonomi yang diserbu.
b.          Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja.
c.           Karakter perekonomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah. Segalanya bergantung pada asing.
d.          Jika di dalam negeri saja kalah bersaing, bagaimana mungkin produk-produk Indonesia memiliki kemampuan hebat bersaing di pasar ASEAN dan Cina? Data menunjukkan bahwa tren pertumbuhan ekspor non-migas Indonesia ke Cina sejak 2004 hingga 2008 hanya 24,95%, sedangkan tren pertumbuhan ekspor Cina ke Indonesia mencapai 35,09%. Kalaupun ekspor Indonesia bisa digenjot, yang sangat mungkin berkembang adalah ekspor bahan mentah, bukannya hasil olahan yang memiliki nilai tambah seperti ekspor hasil industri. Pola ini malah sangat digemari oleh Cina yang memang sedang “haus” bahan mentah dan sumber energi untuk menggerakkan ekonominya.
e.           ACFTA akan membuat Indonesia mengalami deindustrialisasi, karena produk hasil industri Indonesia kalah bersaing dengan produk China. Dampaknya, ketersediaan lapangan kerja semakin menurun
Setiap negara mempunyai kebijakan-kebijakan tersendiri untuk melindungi perekonomian dalam negeri mereka dari dampak negatif persaingan yang ditimbulkan dalam perdagangan internasional. Perdagangan internasional memungkinkan masuknya barang-barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Jika barang dan jasa dari luar negeri lebih banyak dan lebih diminati oleh masyarakat dibandingkan produk dalam negeri, maka hal itu akan berdampak buruk bagi perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat suatu kebijakan perdagangan internasional. Macam-macam kebijakan perdagangan internasional yang biasa dilakukan pemerintah, yaitu:
a.              Tarif atau bea masuk.
Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa setiap barang yang diimpor harus membayar pajak, yang dikenal sebagai tarif atau bea masuk. Tujuan penetapan tarif atau bea masuk ini adalah sebagai berikut :
·      menghambat impor barang-barang/ jasa luar negeri.
·      melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri.
·      menambah pendapatan pemerintah dari pajak.\
b.             Kuota
Pengertian kuota adalah suatu kebijaksanaan untuk membatasi jumlah maksimum yang dapat diimpor.
c.              Larangan impor
d.             Subsidi
Agar produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan maka pemerintah memberikan subsidi kepada produsen dalam negeri. Subsidi yang diberikan dapat berupa mesin-mesin, peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak, fasilitas kredit, dll.
e.              Politik dumping
Dumping adalah salah satu kebijakan perdagangan internasional dengan cara menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga yang dijual di dalam negeri. Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.
f.              Diskriminasi harga.
g.             Meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, yaitu dengan cara memberikan pelatihan kepada pengusah-pengusaha terampil dan memberikan pendidikan atau pengetahuan
h.             Premi.
Pengertian premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.             MEA
Untuk tahun 2015 mendatang, Negara kita akan memasuki era ekonomi baru. Negara kita bersama Sembilan anggota Negara ASEAN lainnya telah menyepakati akan diberlakukannya Komunitas Masyarakat ASEAN yang akan diberlakukan  akhir  tahun desember 2015. Komunitas ini memiliki tujuan untuk menjalin hubungan kerjasama yang lebih intim antara sesama Negara anggota, memperkuat rasa persaudaraan beserta solidaritas di Asia tenggara, menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan di semua Negara anggota, mengurangi segala bentuk kesenjangan dan kemiskinan dan sebagainya. Masyarakat Komunitas ASEAN ini diantaranya difokuskan pada bidang keamanan wilayah ASEAN, ekonomi Negara-negara Asean, dan pengembangan Sosial Budaya Negara-negara ASEAN.
Pembentukan Komunitas Ekonomi Asean akan memberikan peluang bagi negara – negara anggota ASEAN untuk memperluas cakupan skala ekonomi, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan daya tarik sebagai tujuan bagi investor dan wisatawan, mengurangi biaya transaksi perdagangan dan memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis.
Menurut  situs Bank Indonesia, tujuan dan dari implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah adanya aliran bebas barang, jasa, dan tenaga kerja terlatih, serta aliran investasi yang lebih jelas. Dalam penerapannya pada tahun 2015, MEA akan menerapkan 12 sektor prioritas yang disebut free flow of skilled labor (arus bebas tenaga kerja terampil) untuk perawatan kesehatan (health care), turisme (tourism), jasa logistik (logistic services), e-ASEAN, jasa angkutan udara (air travel transport), produk berbasis agro(agrobased products), barang-barang elektronik (electronics), perikanan (fisheries), produk berbasis karet(rubber based products), tekstil dan pakaian (textiles and apparels), otomotif (automotive), dan produk berbasis kayu (wood based products).
Peluang Indonesia untuk bersaing dalam MEA 2015 cukup besar. Hal ini didukung oleh :
a.              Peringkat Indonesia pada ranking 16 dunia untuk besarnya skala ekonomi dengan 108 juta penduduk sebagai kelompok menengah yang sedang tumbuh sehingga berpotensi sebagai pembeli barang-barang impor (sekitar 43 juta penduduk),
b.             Perbaikan peringkat investasi Indonesia oleh lembaga pemeringkat dunia,
c.              Masuknya Indonesia sebagai peringkat empat prospective destinations berdasarkan UNCTAD World Investment Report.
Dengan implemetasi MEA yang semakin dekat, sudah saatnya kita berbenah dan mengambil tindakan sedini mungkin untuk menghadapi persaingan yang akan semakin sengit. Kerjasama dan prioritas kepentingan nasional harus dikedepankan oleh berbagai pihak untuk mendukung terciptanya Indonesia menjadi negara yang mendapatkan keuntungan terbesar dengan diterapkannya MEA 2015.
Peluang Indonesia untuk Memasuki MEA 2015
a.              Pasar Potensial Dunia. Perwujudan AEC 2015 akan menempatkan ASEAN sebagai kawasan pasar terbesar ketiga di dunia yang di dukung oleh jumlah penduduk ketiga terbesar (8 persen dari total penduduk dunia) setelah China dan India. Hal ini akan memungkinkan arus barang dan jasa dari luar ASEAN pun akan ikut berkecimpung bersama peroduk-produk dari Negara ASEAN lainnya. Masyarakat dunia akan mudah untuk ‘menurunkan’”uangnya terhadap regional ASEAN khususnya Indonesia
b.             Negara Pengekspor. Dengan meningkatnya harga komoditas internasional, sebagian besar negara ASEAN mencatat surplus pada neraca transaksi berjalan. Prospek perekonomian yang cukup baik menyebabkan ASEAN menjadi tempat tujuan investasi.     
c.              Negara Tujuan Investor. Dalam rangka AEC 2015 berbagai kerja sama regional untuk meningkatkan infrastruktur ( pipa gas, teknologi informasi ) maupun dari sisi pembiayaan menjadi agenda. Kesempatan tersebut membuka peluang bagi perbaikan iklim investasi Indonesia. Terutama dalam melancarkan program infrastruktur domestik.
d.             Daya Saing. Liberalisasi perdagangan barang ASEAN akan menjamin kelancaran arus barang untuk pasokan bahan baku maupun bahan jadi di kawasan ASEAN karena hambatan tarif dan non tarif yang tidak ada lagi.
e.              Sektor Jasa yang Terbuka. Sektor – sektor jasa yang telah di tetapkan yaitu pariwisata, kesehatan, penerbangan, dan e-ASEAN dan kemudian akan di susul dengan logistik.
f.              Aliran Modal. Dari sisi penarikan aliran modal asing, ASEAN sebagai kawasan dikenal sebagai tujuan penanaman modal global, termasuk CLMV khususnya Vietnam.

Tantangan Indonesia dalam memasuki MEA 2015         
a.              Laju Peningkatan Ekspor dan Impor. Tantangan yang dihadapi oleh Indonesia memasuki integrasi ekonomi ASEAN tidak hanya yang bersifat internal di dalam negeri tetapi terlebih lagi persaingan dengan Negara sesama ASEAN dan negara lain di luar ASEAN seperti China dan India.
b.             Laju Inflasi. Tantangan lainnya adalah laju inflasi Indonesia yang masih tergolong tinggi bila di bandingkan dengan negara lain di kasawan ASEAN. Stabilitas makro masih menjadi kendala peningkatan daya saing Indonesia dan tingkat kemakmuran Indonesia juga masih lebih rendah dibandingkan negara lain.
c.              Dampak Negatif Arus Modal yang Lebih Luas. Arus modal yang lebih bebas untuk mendukung transaksi keuangan yang lebih efisien, merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan, memfasilitasi perdagangan internasional, mendukung pengembangan sektor keuangan dan akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
d.             Kesamaan Produk. Kesamaan jenis produk ekspor unggulan ( sector pertanian, perikanan, produk karet, produk berbasis kayu, dan elektronik ) merupakan salah satu penyebab pangsa perdaganagn intra-ASEAN yang hanya berkias 20-25 persen dari total perdagangan ASEAN. Indonesia perlu melakukan strategi peningkatan nilai tambah bagi produk ekspornya sehingga mempunyai karakteristik tersendiri dengan produk dari Negaranegara ASEAN.
e.              Tingkat Perkembangan Ekonomi. Tingkat perkembangan ekonomi Negara – negara Anggota ASEAN hingga saat ini masih beragam. Tingkat kesenjangan yang tinggi merupakan salah satu masalah di kawasan yang cukup mendesak untuk dipecahkan agar tidak menghambat percepatan kawasan menuju AEC 2015.
Masyarakat bisnis Indonesia diharapkan mengikuti gerak dan irama kegiatan diplomasi dan memanfaatkan peluang yang sudah terbentuk ini.Diplomasi Indonesia tidak mungkin harus menunggu kesiapan di dalam negeri. Peluang yang sudah terbuka ini, kalau tidak segera dimanfaatkan, kita akan tertinggal, karena proses ini juga diikuti gerak negara lain dan hal itu terus bergulir. Kita harus segera berbenah diri untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia Indonesia yang kompetitif dan berkulitas global.

3.             AFTA
Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Hendri Saparini menyatakan, bahwa kesiapan Indonesia dalam menghadapi AFTA 2015 mencapai 82 persen. Hal itu ditengaraiada empat isu penting yang perlu kerja keras untuk segera diantisipasi oleh pemerintah dalam menghadapi AFTA 2015, yaitu:
a.              Indonesia berpotensi sekedar pemasok energi dan bahan baku bagi industrilasasi di kawasan ASEAN, sehingga manfaat yang diperoleh dari kekayaan sumber daya alam mininal, tetapi defisit neraca perdagangan barang Indonesia yang saat ini paling besar di antara negara-negara ASEAN semakin bertambah
b.             Melebarkan defisit perdagangan jasa seiring peningkatan perdagangan barang
c.              Membebaskan aliran tenaga kerja sehingga Indonesia harus mengantisipasi dengan menyiapkan strategi karena potensi membanjirnya Tenaga Kerja Asing (TKA)
d.             Masuknya investasi ke Indonesia dari dalam dan luar ASEAN.
Untuk menghadapi berlakunya AFTA 2015, Pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah-langkah strategis,diantaranya :
a.              Peningkatan Daya Saing Ekonomi
b.             Peningkatan Laju Ekspor
c.              Reformasi Regulasi
d.             Perbaikan Infrastruktur
e.              Reformasi Iklim
f.              Reformasi Kelembagaan
g.             Pemberdayaan UMKM
h.             Pengembangan Pusat UMKM Berbasis WebsiteTeknologi informasi
i.               Penguatan Ketahanan Ekonomi.
Pertarungan di kancah AFTA 2015 sangatlah keras. Sirkulasi produk yang berada di kawasan ASEAN, menyebabkan Indonesia harus bekerja ekstra keras menjadi pelaku perdagangan. Produk-produk yang dihasilkan perusahaan baik kategori besar atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) harus mampu berdayasaing di kawasan ASEAN. Oleh sebab itu, kualitas produk dan jasa harus dinomorsatukan agar bisa diterima di pasar ASEAN. Hal ini bukan masalah yang sepele buat Pemerintah dan pelaku industri. Menurut laporan tahunan dari World Trade Organization (WTO), yang menyatakan bahwa berdasarkan sumbangannya terhadap nilai total ekspor dunia, Indonesia hingga saat ini tidak termasuk negara-negara eksportir penting untuk hampir semua barang dan jasa yang diperdagangkan secara internasional. Dalam perdagangandunia, Indonesia bukan penentu harga, melainkan price taker. Pemerintah Indonesia hanya bisa mempengaruhi harga dalam mata uang asing dari produk-produk ekspor Indonesia lewat perubahan kurs rupiah (devaluasi atau revaluasi).
Pemerintah Pusat dan daerah hendaknya bersinergi secara harmonis dalam membuat berbagai kebijakan, agar pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan pelabuhan, jalan raya dan sarana transportasi lainnya bisa dilakukan secepatnya. Bahkan pembangunan sarana transportasi ini mampu menjangkau sampai ke pedesaan, di mana terdapat UMKM atau home industry yang menciptakan ekonomi kreatif agar bisa membantu negara dalam meningkatkan laju ekspor. Akses insfrastruktur benar-benar merupakan faktor penentu dalam memperlancar sirkulasi produk yang mempunyai daya saing tinggi. Apalagi, ketersediaan infrastruktur mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sudah saatnya kita mempersiapkan diri untuk menghadapi AFTA 2015.









\
KESIMPULAN


Terlepas dari semua kebijakan penanggulan pengangguran (pemanfaatan bonus demografi), maka yang terutama penting adalah kemauan politik bangsa Indonesia untuk membangun karakter bangsa yang jujur (tidak korup), hidup hemat, tekun, komitmen dan bertanggung jawab. Sebab akar semua masalah adalah dari perilaku manusia.
Tantangan Indonesia kedepan adalah mewujudkan perubahan yang berarti bagi kehidupan keseharian masyarakatnya. Semoga seluruh masyarakat Indonesia kita ini bisa membantu untuk mewujudkan kehidupan ekonomi dan sosial yang layak agar kita bisa segera mewujudkan masyarakat ekonomi ASEAN tahun 2015.


















DAFTAR PUSTAKA


https://trinanda.files.wordpress.com/2008/02/modul_exim_new1.doc
mkp.doc&rct=j&q=makalah%20perdagangan%20internasional%20dalam%20perekonomian%20indonesia%20doc&ei=xm9VVZfbFtHJogSPpoF4&usg=AFQjCNEjqVeUVQPlMV_auyxhcttcSt1-jg
http://adriwaliwal.blogspot.com/2014/04/daya-saing-indonesia-dalam-menghadapi.html?m=1
kalteng.bkkbn.go.id
www.academia.edu





Comments

Popular Posts