Demografi
PEREKONOMIAN INDONESIA
DISUSUN
OLEH
KHOIRUNNISA
RINA
ARDIANA
UPA
NIDITYA
1EB34
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2014/2015
BONUS DEMOGRAFI
Kata demografi berasal dari bahasa
Yunani, yang terdiri dari kata demos yang artinya rakyat/penduduk, dan
dari kata grafein yang artinya menggambar atau menulis. Demografi adalah
karangan atau tulisan tentang penduduk atau rakyat.
Indonesia akan memasuki sebuah
periode yang disebut Bonus Demografi. Akhir-akhir ini media mulai sering
mengulasnya, para analis dan pejabat public diminta pandangannya, juga secara
dalam dibahas dalam seminar-seminar public dan secara ilmiah dikaji pula dalam
berbagai jurnal-jurnal ekonomi, sosial bahkan juga politik, khususnya dalam
skala domestic kita.
Bonus Demografi adalah suatu kondisi
dimana jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) di suatu wilayah lebih
besar dari jumlah penduduk tidak produktif (kurang dari 14 tahun dan diatas 65
tahun). Artinya bahwa proporsi penduduk yang produktif (yang bekerja/angkatan
kerja) lebih besar dari yang tidak produktif (tidak bekerja), sehingga tingkat
kebergantungan penduduk tidak produktif kepada penduduk yang produktif menjadi
kecil. Dalam kata lain, Bonus Demografi dapat diartikan sebagai terjadinya
ledakan penduduk usia kerja dalam struktur umur masyarakat di suatu wilayah.
Secara teori dijelaskan para ahli
penyebab terjadinya Bonus Demografi akibat terjadinya penurunan kelahiran pada
periode 1970-1980an serta tumbuhnya anak-anak yang lahir pada periode tersebut
menjadi angkatan kerja pada saat ini, sehingga diperkirakan pada rentang tahun
2012-2045 Indonesia memperoleh apa yang disebut dengan Bonus Demografi tersebut.
Bahkan pada saatnya nanti, diperkirakan pada periode 2020-2030 akan terjadi
suatu kondisi dimana angka ketergantungan paling rendah, hanya 46 orang tidak
produktif menggantungkan hidupnya pada 100 orang yang bekerja. Periode ini
disebut dengan istilah windows of opportunity.
Struktur usia
penduduk Indonesia saat ini sangat menguntungkan untuk pembangunan ekonomi.
Jumlah penduduk usia kerja relatif jauh lebih besar daripada jumlah penduduk
yang merupakan beban (yang masih amat muda dan yang sudah tua). Ini lah
kesempatan emas yang amat berharga. Disebut bonus, karena kondisi ini tidak
akan bertahan lama. Angka ketergantungan muda akan terus menurun, tetapi lama
kelamaan penurunannya akan makin perlahan. Di pihak lain, peningkatan angka
ketergantungan tua akan meningkat dan meningkat dengan cepat. Oleh sebab itu,
suatu titik akan tercapai ketika peningkatan angka ketergantungan tua lebih
besar daripada penurunann angka ketergantungan muda. Di saat itu, angka
ketergantungan total meningkat. Dan beban demografis pada perekonomian akan
meningkat kembali.
Masalah yang dihadapi dalam kaitannya dengan bonus demografi
adalah:
1.
Tingginya angka pengangguran
2.
Pengangguran di dominasi oleh usia muda (usia sekolah) dan
berpendidikan rendah,
3.
Intensitas permasalahan lebih banyak terjadi pada penganggur kaum wanita dan penganggur terdidik
4.
Pengangguran terpusat di pulau Jawa dan di kota-kota besar.
Menurut penulis,
untuk mengatasi masalah pengangguran dalam rangka memanfaatkan bonus demografi
yang sudah di depan mata adalah dengan peningkatan kualitas sumberdaya
manusia/SDM. Orang yang produktif haruslah orang yang berkualitas,
berpendidikan bagus dan bisa bekerja dengan produktif. Dengan demikian,
peningkatan kualitas penduduk perlu menjadi perhatian pemerintah. Jika hal
tersebut diabaikan, maka penduduk yang produktif menjadi tidak produktif dan
menjadi beban. Beban semakin besar jika hanya sebagian kecil dari kelompok usia
produktif yang benar-benar produktif. Ini akan berdampak pada kemiskinan, dan
pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi hanya bisa terjadi bila kualitas SDM
bagus. Maka salah satu cara mengatasi pengangguran adalah memperbaiki kondisi
ketenagakerjaan di Indonesia melalui peningkatan kualitas SDM.
Terlepas dari
semua kebijakan penanggulan pengangguran (pemanfaatan bonus demografi) tersebut
di atas, maka yang terutama penting adalah kemauan politik bangsa Indonesia
untuk membangun karakter bangsa yang jujur (tidak korup), hidup hemat, tekun,
komitmen dan bertanggung jawab. Sebab akar semua masalah adalah dari perilaku
manusia.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
A.
DEFINISI
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang
dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar
kesepakatan bersama. Penduduk yang dmaksud dapat berupa antar perorangan
(individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau
pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.Bila dibandingkan dengan
pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan internasional
sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor
antara lain :
1.
Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas
kenegaraan
2. Barang
harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam
peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh
masing-masing pemerintah.
3. Antara
satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang,
taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.
B.
MANFAAT MELAKUKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap negara yang melakukan perdagangan
dengan negara lain tetntu akan memperoleh manfaat bagi negara tersebut.
Manfat tersebut antara lain :
1.
Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi
perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut
diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan
lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu
memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
2.
Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama
kegiatan perdagangan luar negri adalah untuk memperoleh keuntungan yang
diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu
barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada
kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar
negri.Sebagai contoh : Amerika Serikat dan Jepang mempunyai kemampuan
untuk memproduksi kain. Akan tetapi, Jepang dapat memproduksi dengan lebih
efesien dari Amerika Serikat. Dalam keadaan seperti ini, untuk mempertinggi
keefisienan penggunaan faktor-faktor produksi, Amerika Serikat perlu mengurangi
produksi kainnya dan mengimpor
barang tersebut dari Jepang. Dengan mengadakan spesialisasi dan perdagangan,
setiap negara dapat memperoleh keuntungan sebagai berikut
a.
Faktor-faktor produksi yang dimiliki setiap
negara dapat digunakan dengan lebih efesien.
b.
Setiap negara dapat menikmati lebih banyak
barang dari yang dapat diproduksi dalam negri.
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan
mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan
terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka.
Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan
mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar
negri.
4. Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negri memungkinkan suatu
negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara
manajemen yang lebih moderen.
C. SEBAB-SEBAB
TERJADINYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap negara dalam kehidupan
di dunia ini pasti akan melakukan interaksi dengan negara-negara lain di
sekitarnya. Biasanya bentuk kerjasama atau interaksi itu berbentuk perdagangan
antar negara atau yang lebih dikenal dengan istilah perdagangan internasional.
Beberapa aladan yang menyebabkan terjadinya perdagangan antar negara
(perdagangan internasional) antara lain :
1. Revolusi Informasi dan Transportasi
Ditandai
dengan berkembangnya era informasi teknologi, pemakaian sistem berbasis
komputer serta kemajuan dalam bidang informasi, penggunaan satelit serta
digitalisasi pemrosesan data, berkembangnya peralatan komunikasi serta masih
banyak lagi.
2. Interdependensi Kebutuhan
Masing-masing
negara memiliki keunggulan serta kelebihan di masing-masing aspek, bisa di
tinjau dari sumber daya alam, manusia, serta teknologi. Kesemuanya itu akan
berdampak pada ketergantungan antara negara yang satu dengan yang lainnya.
3.
Liberalisasi
Ekonomi
Kebebasan
dalam melakukan transaksi serta melakukan kerjasama memiliki implikasi bahwa
masing-masing negara akan mencari peluang dengan berinteraksi melalui
perdagangan antar negara.
4.
Asas
Keunggulan Komparatif
Keunikan
suatu negara tercermin dari apa yang dimiliki oleh negara tersebut yang tidak
dimiliki oleh negara lain. Hal ini akan membuat negara memiliki keunggulan yang
dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan bagi negara tersebut.
5.
Kebutuhan
Devisa
Perdagangan
internasional juga dipengaruhi oleh faktor kebutuhan akan devisa suatu negara.
Dalam memenuhi segala kebutuhannya setiap negara harus memiliki cadangan devisa
yang digunakan dalammelakukan pembangunan, salah satu sumber devisa adalah
pemasukan dari perdagangan internasional.
D.
JENIS-JENIS PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat
dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.
Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
a.
Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan
yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C
dengan ketentuan devisa.
b.
Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir
belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2.
Barter
Pengiriman
barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan
dalam negri. Jenis barter antara lain :
a.
Direct
Barter
Sistem
pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim
disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya
dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang
bersangkutan.
b.
Switch
Barter
Sistem
ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan
sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara
pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang
membutuhkannya.
c.
Counter
Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar
dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain,
mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
d.
Buy
Back Barter
Suatu
sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang
dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang
nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.
3.
Konsinyasi
(Consignment)
Pengiriman barang dimana
belum ada pembeli yang tertentu di LN.
Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free
Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange) dengan
cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.
Pemilik
brang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.
Broker
memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah
serta mutu dari barang tersebut.
c.
Broker
meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini
disampaikan kepada pemilik barang.
d.
Oleh panitia lelang akan ditentukan harga
lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi
perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga
ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e.
Jika
pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran
dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f.
Barang-barang yang ditarik dari pelelangan
masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
g.
Yang diperkenankan ikut serta dalam pelalangan
hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk
barang-barang tertentu.
h.
Broker
mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang
diwakilinya.
4.
Package
Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan
negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan
( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan junlah
tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari
negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara
tersebut.
5.
Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari
satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi
menjadi 2 bagian :
a.
Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b.
Penyelundupan administratif/penyelundupan tak
kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
6.
Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan
persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan
yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu
dan wajar. Border Crossing dapat
terjadi melalui :
a.
Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan
yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan,
perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b.
Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan
yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan,
perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan
interaksi dengan melewati batas daratan di
masing-masing negara melalui persetujuan yang
berlaku
E.
PELAKU PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan
internasional dapat di bedakan menjadi beberapa kelompok antara lain :
1.
Kelompok
Eksportir.
Sering disebut
dengan penjual (seller) atau
pensuplai (pemasok) atau supplier,
terdiri dari :
·
Produsen-Eksportir
Para
produsen yang sebagaian hasil produksinya memang diperuntukkan untuk pasar luar
negri, pengurusan ekspor dilakukan oleh perusahaan produsen yang bersangkutan.
·
Confirming
House
Perusahan lokal yang
didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tetapi bekerja
untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada diluar negri. Perusahaan
asing banyak yang mendirikan kantor cabang atau bekerja sama dengan perusahaan
setempat untuk mendirikan anak perusahaan di dalam negri. Kantor cabang atau
anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas perintas dan untuk kepentingan
kantor induknya. Badan usaha semacam ini disebut dengan confirming
house. Tugas kantor cabang atau anak perusahaan biasanya melakukan usaha
pengumpulan, sortasi, up grading, dan
pengepakan ekspordari komoditi lokal.
·
Pedagang
Ekspor ( Eksport-Merchant )
Badan usaha yang diberi
izin oleh pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan diberi kartu
Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan ekspor komoditi yang
dicantumkan dalam surat tersebut. Export
Merchant lebih banyak bekerja untuk
dan atas kepentingan dari produsen dalam negri yang diwakilinya.
·
Agen
Ekspor ( Eksport-Agent )
Jika hubungan antara Export Merchant dengan produsen, tidak
hanya sebagai rekan bisnis tapi sudah meningkat dengan suatu ikatan perjanjian
keagenan, maka dalam hal ini Export
Merchant disebut juga sebagai Export
Agent.
·
Wisma
Dagang ( Trading House )
Bila suatu perusahaan
atau eksportir dapat mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau
dua komoditi saja, tapi sudah beraneka macam komoditi maka eksportir demikian
mendapat status General Exporters.
Perusahaan yang telah memiliki status seperti ini sering disebut dengan Wisma
Dagang (Trading House) yang dapat
mengekspor aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor
perwakitan di pusat-pusat dagang dunia, dan memperoleh fasilitas tertentu dari
pemerintah baik dalam bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.
2.
Kelompok Importir
Dalam perdagangan internasional, memikul tanggungjawab
atas terlaksananya dengan baik barang yang diimpor. Hal ini berarti pihak
importir menanggung resiko atas segala sesuatu mengenai barang yang diimpor,
baik resiko kerugian, kerusakan, keterlambatan serta resiko manipulasi dan
penipuan.
Kelompok ini biasanya sering disebut dengan pembeli ( buyer ), yang terdiri dari :
·
Pengusaha
Impor (Import-Merchant)
Lazim disebut dengan
Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah dalam
bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor barang-barang
yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan tidak berlaku
untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
·
Aproved
Importer (Approved-Traders)
Merupakan pengusaha
impor biasa yang secara khusus disistimewakan oleh pemerintah dalam hal ini
Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu
pulayang dipandang perlu oleh pemerintah.
·
Importir
Terbatas
Guna memudahkan
perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN maka pemerintah
telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk mengimpor
mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak
diperdagangkan).Izin yang diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Impor
Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri Perdagangan.
·
Importir
Umum
Perusahaan impor yang
khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya memperoleh
status sebagai impotir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga yang sering
disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor
barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu
pabrik.
·
Sole
Agent Importer
Perusahaan asing yang
berminat memasarkan barang di Indonesia seringkali mengangkat perusahaan
setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen Tunggal yang
akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
3.
Kelompok Indentor
Bilamana
kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dlam negri, maka
terpangsa diimpor dari luar negri. Di antara barang-barang kebutuhan itu ada
yang di impor untuk konsumsi sendiri dan adakalanya untuk dijual kembali.
Dalam
melakukan pembelian barang terkadang importir atau pembeli membeli langsung ke
penjual ataau eksportir tapi terkadang juga pihak pembeli menggunakan pihak
ketiga sebagai importir, hal ini karena mereka telah terbiasa dalam mengimpor
barang dengan cara memesannya (indent).
Para
indentor ini pada umumnya terdiri atas :
·
Para pemakai langsung
Para kontraktor minyak dari Amerika sudah biasa memesan
makanan dan minuman kaleng langsung dari negrinya, yang impor untuk kebutuhan
konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
·
Para pedagang
Pengusaha toko yang ada di Tanah Abang, para pengelola
swalayan, department store biasanya melakukan indent dalam memenuhi kebutuhan
barang-barang dagangnya.
·
Para pengusaha perkebunan, industriawan, dan
instansi pemerintah
Kebanyakan para pengusaha industri dan perkebunanserta
instansi pemerintahdalam memenuhi kebutuhannya biasanya menempatkan indentpada
para importir.
4.
Kelompok Promosi
Masalah
perdagangan luar negri sudah merupakan bagian yang tidak dapat dipasahkan dari
masalah ekonomi nasional seluruhnya. Agar kegiatan perdagangan ekspor impor
dapat berjalan dan mendatangkan devisa yang besar bagi negara perlu pula
dukungan dari berbagai pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan
tersebut, salah satunya adalah kelompok promosi. Kelompok promosi iji terdiri
atas berbagai bagian antara lain :
·
Kantor Perwakilan dari produsen / eksportir
asing di negara konsumen atau importir
·
Kantor Perwakilan Kamar Dagang dan Industri
dalam dan luar negri
·
Misi perdagangan dan pameran dagang
internasional 9trade fair) yang senantiasa diadakan di pusat perdagangan dunia
seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Hannover Fair dan sebagainya.
·
Badan Pengembangan Ekspor Nasional ( BPEN )-
suatu instansi khusus yang didirikan oleh Departemen Perdagangan untuk
melakukan kegiatan pengembangan dan promosi komoditi Indonesia ke luar negri,
serta badab usaha lain seperti Indonesian Trade Center yang didirikan
disejumlah negara.
·
Kantor
Bank Devisa ( DN/LN )
·
Atase Perdagangan di tiap-tiap kedutaan di
luar negri.
·
Majalah Dagang dan Industri termasuk lembaran
buku kuning buku petunjuk telepon yang merupakan sarana promosi yang lazim
juga.
·
Brosur
dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing pengusaha ekspor termasuk price list
yang dikirim dengan cuma-cuma.
5.
Kelompok Pendukung
Walaupun ekspotir maupun importir menjadi pelaku utama dalam
perdagangan internasional namun kita tidak dapat mengabaikan peran dari pihak
lain yang dapat melancarkan kegiatan eksportir dan importir. Pihak-pihak yang
dimaksud adalah kelompok pendukung, yang mendukung terlaksananya kegiatan
ekspor impor atau perdagangan internasional.
Termasuk dalam kelompok ini antara lain :
·
Badan
Usaha Transportasi
Dengan berkembangnya
ekspor dan juga dengan adanya perombakan dalam bidang angkutan baik darat, laut
maupun udara, dengan munculnya jasa pengangkutan yang dikenal dengan istilah
freight forwader. Tugas dari badan ini adalah pengumpulan muatan,
penyelenggaraan pengepakan sampai membukukan muatan yang diperdagangkan.
·
Bank
Devisa.
Pihak yang memberikan
jasa perkreditan dan pembiayaan, baik dalam bentuk kredit ekspor maupun sebagai
uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa sangat diperlukan pada
pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian dokumen-dokumen, maupun pada saat
menegosiasi dokumen-dokumen tersebut.
·
Maskapai
Pelayaran
Perusahaan pelayaran
masih memegang peranan yang amat penting dalam pengangkutan barang atau muatan
hingga sampai ke tujuan.
·
Maskapai
Asuransi
Resiko atas barang baik di darat maupun di laut tidak
mungkin dipikul sendiri oleh para eksportir dan importir. Dalamhal ini maskapai
asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan
persyaratan kontrak yang dapat menjamin resiko yang terkecil dalam tiap
transaksi itu.
·
Kantor Perwakilan atau Kedutaan
Selain untuk membantu
promosi, kantor kedutaan di luar negri dapat pula mengeluarkan dokumen
legalitas seperti consuler invoice yang berfungsi mengecek dan mensahkan
pengapalan suatu barang dari negara tertentu.
·
Surveyor
Badan ini bertugas
sebgai juru periksa terhadap kualitas, cara pengepakan, keabsahan
dokumen-dokumen bagi barang-barang yang akan di ekspor atau di impor, di
Indonesia perusahaan yang ditunjuk sebagai juru periksa adalah PT. Sucofindo.
·
Pabean.
Pabean sebagai alat
pemerintah bertindak sebagai pengaman lalulintas barang serta dokumen yang
masuk ke wilayah pabean.
F.
ASEAN ECONOMIC COMMUNITY DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(ACFTA, MEA dan AFTA)
1.
ACFTA
Mulai awal tahun 2010, siap atau tidak, Indonesia harus
membuka pasar dalam negeri secara luas kepada negara-negara ASEAN dan Cina.
Pendirian ACFTA akan mempunyai dampak kepada Indonesia, baik dampak positif
maupun negatif. Positifnya, Indonesia dengan mudahnya mendapatkan barang impor
hasil olahan China, dimana masyarakat Indonesia bisa memenuhi kebutuhannya yang
tidak bisa diproduksi dalam negeri. Namun, adanya ACFTA juga akan berdampak
negatif terhadap perekonomian dan masyarakat Indonesia. Salah satunya sifat
ketergantungan terhadap barang impor khususnya buatan China. Sebelum adanya
perjanjian perdagangan bebas dengan Cina saja, kita sudah mendapatkan hampir
segala lini produk yang dipergunakan di rumah dan perkantoran bertuliskan Made
in China. Oleh karena itu, pemberlakuan pasar bebas ASEAN-China sudah pasti
menimbulkan dampak sangat negatif, diantaranya:
a.
Serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan
kehancuran sektor-sektor ekonomi yang diserbu.
b.
Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan
harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah
usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang
saja.
c.
Karakter perekonomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan
lemah. Segalanya bergantung pada asing.
d.
Jika di dalam negeri saja kalah bersaing, bagaimana mungkin
produk-produk Indonesia memiliki kemampuan hebat bersaing di pasar ASEAN dan
Cina? Data menunjukkan bahwa tren pertumbuhan ekspor non-migas Indonesia ke
Cina sejak 2004 hingga 2008 hanya 24,95%, sedangkan tren pertumbuhan ekspor
Cina ke Indonesia mencapai 35,09%. Kalaupun ekspor Indonesia bisa digenjot,
yang sangat mungkin berkembang adalah ekspor bahan mentah, bukannya hasil
olahan yang memiliki nilai tambah seperti ekspor hasil industri. Pola ini malah
sangat digemari oleh Cina yang memang sedang “haus” bahan mentah dan sumber
energi untuk menggerakkan ekonominya.
e.
ACFTA akan membuat Indonesia mengalami deindustrialisasi, karena
produk hasil industri Indonesia kalah bersaing dengan produk China. Dampaknya,
ketersediaan lapangan kerja semakin menurun
Setiap negara mempunyai kebijakan-kebijakan tersendiri
untuk melindungi perekonomian dalam negeri mereka dari dampak negatif persaingan
yang ditimbulkan dalam perdagangan internasional. Perdagangan internasional
memungkinkan masuknya barang-barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri.
Jika barang dan jasa dari luar negeri lebih banyak dan lebih diminati oleh
masyarakat dibandingkan produk dalam negeri, maka hal itu akan berdampak buruk
bagi perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat suatu
kebijakan perdagangan internasional. Macam-macam kebijakan perdagangan
internasional yang biasa dilakukan pemerintah, yaitu:
a.
Tarif atau bea masuk.
Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa setiap barang
yang diimpor harus membayar pajak, yang dikenal sebagai tarif atau bea masuk. Tujuan
penetapan tarif atau bea masuk ini adalah sebagai berikut :
· menghambat impor barang-barang/ jasa luar negeri.
· melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri.
· menambah pendapatan pemerintah dari pajak.\
b.
Kuota
Pengertian kuota adalah suatu kebijaksanaan untuk
membatasi jumlah maksimum yang dapat diimpor.
c.
Larangan impor
d.
Subsidi
Agar produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan maka
pemerintah memberikan subsidi kepada produsen dalam negeri. Subsidi yang
diberikan dapat berupa mesin-mesin, peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak,
fasilitas kredit, dll.
e.
Politik dumping
Dumping adalah salah satu kebijakan perdagangan
internasional dengan cara menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga
yang lebih murah dibandingkan harga yang dijual di dalam negeri. Namun,
pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap
sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan
negara lain.
f.
Diskriminasi harga.
g.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, yaitu dengan cara
memberikan pelatihan kepada pengusah-pengusaha terampil dan memberikan
pendidikan atau pengetahuan
h.
Premi.
Pengertian premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah
uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau
mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.
MEA
Untuk tahun 2015
mendatang, Negara kita akan memasuki era ekonomi baru. Negara kita bersama
Sembilan anggota Negara ASEAN lainnya telah menyepakati akan diberlakukannya
Komunitas Masyarakat ASEAN yang akan
diberlakukan akhir tahun desember 2015. Komunitas ini
memiliki tujuan untuk menjalin hubungan kerjasama yang lebih intim antara
sesama Negara anggota, memperkuat rasa persaudaraan beserta solidaritas di Asia
tenggara, menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan di semua Negara anggota,
mengurangi segala bentuk kesenjangan dan kemiskinan dan sebagainya. Masyarakat
Komunitas ASEAN ini diantaranya difokuskan pada bidang keamanan wilayah ASEAN,
ekonomi Negara-negara Asean, dan pengembangan Sosial Budaya Negara-negara
ASEAN.
Pembentukan Komunitas
Ekonomi Asean akan memberikan peluang bagi negara – negara anggota ASEAN untuk
memperluas cakupan skala ekonomi, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial
ekonomi, meningkatkan daya tarik sebagai tujuan bagi investor dan wisatawan,
mengurangi biaya transaksi perdagangan dan memperbaiki fasilitas perdagangan
dan bisnis.
Menurut situs
Bank Indonesia, tujuan dan dari implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah
adanya aliran bebas barang, jasa, dan tenaga kerja terlatih, serta aliran
investasi yang lebih jelas. Dalam penerapannya pada tahun 2015, MEA akan menerapkan
12 sektor prioritas yang disebut free flow of skilled labor (arus
bebas tenaga kerja terampil) untuk perawatan kesehatan (health care),
turisme (tourism), jasa logistik (logistic services), e-ASEAN, jasa
angkutan udara (air travel transport), produk berbasis agro(agrobased
products), barang-barang elektronik (electronics),
perikanan (fisheries), produk berbasis karet(rubber based products),
tekstil dan pakaian (textiles and apparels), otomotif (automotive),
dan produk berbasis kayu (wood based products).
Peluang Indonesia untuk
bersaing dalam MEA 2015 cukup besar. Hal ini didukung oleh :
a.
Peringkat Indonesia pada ranking 16 dunia untuk besarnya skala
ekonomi dengan 108 juta penduduk sebagai kelompok menengah yang sedang tumbuh
sehingga berpotensi sebagai pembeli barang-barang impor (sekitar 43 juta
penduduk),
b.
Perbaikan peringkat investasi Indonesia oleh lembaga pemeringkat
dunia,
c.
Masuknya Indonesia sebagai peringkat empat prospective
destinations berdasarkan UNCTAD World Investment Report.
Dengan implemetasi MEA
yang semakin dekat, sudah saatnya kita berbenah dan mengambil tindakan sedini
mungkin untuk menghadapi persaingan yang akan semakin sengit. Kerjasama dan
prioritas kepentingan nasional harus dikedepankan oleh berbagai pihak untuk
mendukung terciptanya Indonesia menjadi negara yang mendapatkan keuntungan
terbesar dengan diterapkannya MEA 2015.
Peluang Indonesia untuk
Memasuki MEA 2015
a.
Pasar Potensial Dunia. Perwujudan AEC 2015 akan menempatkan
ASEAN sebagai kawasan pasar terbesar ketiga di dunia yang di dukung oleh jumlah
penduduk ketiga terbesar (8 persen dari total penduduk dunia) setelah China dan
India. Hal ini akan memungkinkan arus barang dan jasa dari luar ASEAN pun akan
ikut berkecimpung bersama peroduk-produk dari Negara ASEAN lainnya. Masyarakat
dunia akan mudah untuk ‘menurunkan’”uangnya terhadap regional ASEAN khususnya
Indonesia
b.
Negara Pengekspor. Dengan meningkatnya harga komoditas
internasional, sebagian besar negara ASEAN mencatat surplus pada neraca
transaksi berjalan. Prospek perekonomian yang cukup baik menyebabkan ASEAN
menjadi tempat tujuan investasi.
c.
Negara Tujuan Investor. Dalam rangka AEC 2015 berbagai kerja
sama regional untuk meningkatkan infrastruktur ( pipa gas, teknologi informasi
) maupun dari sisi pembiayaan menjadi agenda. Kesempatan tersebut membuka
peluang bagi perbaikan iklim investasi Indonesia. Terutama dalam melancarkan
program infrastruktur domestik.
d.
Daya Saing. Liberalisasi perdagangan barang ASEAN akan
menjamin kelancaran arus barang untuk pasokan bahan baku maupun bahan jadi di
kawasan ASEAN karena hambatan tarif dan non tarif yang tidak ada lagi.
e.
Sektor Jasa yang Terbuka. Sektor – sektor jasa yang telah di
tetapkan yaitu pariwisata, kesehatan, penerbangan, dan e-ASEAN dan kemudian
akan di susul dengan logistik.
f.
Aliran Modal. Dari sisi penarikan aliran modal asing, ASEAN
sebagai kawasan dikenal sebagai tujuan penanaman modal global, termasuk CLMV
khususnya Vietnam.
Tantangan Indonesia
dalam memasuki MEA 2015
a.
Laju Peningkatan Ekspor dan Impor. Tantangan yang dihadapi
oleh Indonesia memasuki integrasi ekonomi ASEAN tidak hanya yang bersifat
internal di dalam negeri tetapi terlebih lagi persaingan dengan Negara sesama
ASEAN dan negara lain di luar ASEAN seperti China dan India.
b.
Laju Inflasi. Tantangan lainnya adalah laju inflasi Indonesia
yang masih tergolong tinggi bila di bandingkan dengan negara lain di kasawan
ASEAN. Stabilitas makro masih menjadi kendala peningkatan daya saing Indonesia
dan tingkat kemakmuran Indonesia juga masih lebih rendah dibandingkan negara
lain.
c.
Dampak Negatif Arus Modal yang Lebih Luas. Arus modal yang
lebih bebas untuk mendukung transaksi keuangan yang lebih efisien, merupakan
salah satu sumber pembiayaan pembangunan, memfasilitasi perdagangan
internasional, mendukung pengembangan sektor keuangan dan akhirnya meningkatkan
pertumbuhan ekonomi suatu negara.
d.
Kesamaan Produk. Kesamaan jenis produk ekspor unggulan (
sector pertanian, perikanan, produk karet, produk berbasis kayu, dan elektronik
) merupakan salah satu penyebab pangsa perdaganagn intra-ASEAN yang hanya
berkias 20-25 persen dari total perdagangan ASEAN. Indonesia perlu melakukan
strategi peningkatan nilai tambah bagi produk ekspornya sehingga mempunyai
karakteristik tersendiri dengan produk dari Negaranegara ASEAN.
e.
Tingkat Perkembangan Ekonomi. Tingkat perkembangan ekonomi
Negara – negara Anggota ASEAN hingga saat ini masih beragam. Tingkat
kesenjangan yang tinggi merupakan salah satu masalah di kawasan yang cukup
mendesak untuk dipecahkan agar tidak menghambat percepatan kawasan menuju AEC
2015.
Masyarakat bisnis
Indonesia diharapkan mengikuti gerak dan irama kegiatan diplomasi dan
memanfaatkan peluang yang sudah terbentuk ini.Diplomasi Indonesia tidak mungkin
harus menunggu kesiapan di dalam negeri. Peluang yang sudah terbuka ini, kalau
tidak segera dimanfaatkan, kita akan tertinggal, karena proses ini juga diikuti
gerak negara lain dan hal itu terus bergulir. Kita harus segera berbenah diri
untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia Indonesia yang kompetitif dan berkulitas
global.
3.
AFTA
Menurut Direktur
Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Hendri Saparini
menyatakan, bahwa kesiapan Indonesia dalam menghadapi AFTA 2015 mencapai 82
persen. Hal itu ditengaraiada empat isu penting yang perlu kerja keras untuk
segera diantisipasi oleh pemerintah dalam menghadapi AFTA 2015, yaitu:
a.
Indonesia berpotensi sekedar pemasok energi dan bahan baku bagi
industrilasasi di kawasan ASEAN, sehingga manfaat yang diperoleh dari kekayaan
sumber daya alam mininal, tetapi defisit neraca perdagangan barang Indonesia
yang saat ini paling besar di antara negara-negara ASEAN semakin bertambah
b.
Melebarkan defisit perdagangan jasa seiring peningkatan
perdagangan barang
c.
Membebaskan aliran tenaga kerja sehingga Indonesia harus
mengantisipasi dengan menyiapkan strategi karena potensi membanjirnya Tenaga
Kerja Asing (TKA)
d.
Masuknya investasi ke Indonesia dari dalam dan luar ASEAN.
Untuk menghadapi
berlakunya AFTA 2015, Pemerintah Indonesia harus segera mengambil
langkah-langkah strategis,diantaranya :
a.
Peningkatan Daya Saing Ekonomi
b.
Peningkatan Laju Ekspor
c.
Reformasi Regulasi
d.
Perbaikan Infrastruktur
e.
Reformasi Iklim
f.
Reformasi Kelembagaan
g.
Pemberdayaan UMKM
h.
Pengembangan Pusat UMKM Berbasis WebsiteTeknologi informasi
i.
Penguatan Ketahanan Ekonomi.
Pertarungan di kancah
AFTA 2015 sangatlah keras. Sirkulasi produk yang berada di kawasan ASEAN,
menyebabkan Indonesia harus bekerja ekstra keras menjadi pelaku perdagangan.
Produk-produk yang dihasilkan perusahaan baik kategori besar atau Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM) harus mampu berdayasaing di kawasan ASEAN. Oleh sebab
itu, kualitas produk dan jasa harus dinomorsatukan agar bisa diterima di pasar
ASEAN. Hal ini bukan masalah yang sepele buat Pemerintah dan pelaku industri.
Menurut laporan tahunan dari World Trade Organization (WTO), yang menyatakan
bahwa berdasarkan sumbangannya terhadap nilai total ekspor dunia, Indonesia
hingga saat ini tidak termasuk negara-negara eksportir penting untuk hampir
semua barang dan jasa yang diperdagangkan secara internasional. Dalam
perdagangandunia, Indonesia bukan penentu harga, melainkan price taker.
Pemerintah Indonesia hanya bisa mempengaruhi harga dalam mata uang asing dari
produk-produk ekspor Indonesia lewat perubahan kurs rupiah (devaluasi atau
revaluasi).
Pemerintah Pusat dan
daerah hendaknya bersinergi secara harmonis dalam membuat berbagai kebijakan,
agar pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan pelabuhan, jalan raya dan
sarana transportasi lainnya bisa dilakukan secepatnya. Bahkan pembangunan
sarana transportasi ini mampu menjangkau sampai ke pedesaan, di mana terdapat
UMKM atau home industry yang menciptakan ekonomi kreatif agar bisa
membantu negara dalam meningkatkan laju ekspor. Akses insfrastruktur benar-benar
merupakan faktor penentu dalam memperlancar sirkulasi produk yang mempunyai
daya saing tinggi. Apalagi, ketersediaan infrastruktur mampu meningkatkan taraf
hidup masyarakat. Sudah saatnya kita mempersiapkan diri untuk menghadapi AFTA
2015.
\
KESIMPULAN
Terlepas dari
semua kebijakan penanggulan pengangguran (pemanfaatan bonus demografi), maka
yang terutama penting adalah kemauan politik bangsa Indonesia untuk membangun
karakter bangsa yang jujur (tidak korup), hidup hemat, tekun, komitmen dan
bertanggung jawab. Sebab akar semua masalah adalah dari perilaku manusia.
Tantangan Indonesia
kedepan adalah mewujudkan perubahan yang berarti bagi kehidupan keseharian
masyarakatnya. Semoga seluruh masyarakat Indonesia kita ini bisa membantu untuk
mewujudkan kehidupan ekonomi dan sosial yang layak agar kita bisa segera
mewujudkan masyarakat ekonomi ASEAN tahun 2015.
DAFTAR PUSTAKA
https://trinanda.files.wordpress.com/2008/02/modul_exim_new1.doc
mkp.doc&rct=j&q=makalah%20perdagangan%20internasional%20dalam%20perekonomian%20indonesia%20doc&ei=xm9VVZfbFtHJogSPpoF4&usg=AFQjCNEjqVeUVQPlMV_auyxhcttcSt1-jg
http://adriwaliwal.blogspot.com/2014/04/daya-saing-indonesia-dalam-menghadapi.html?m=1
kalteng.bkkbn.go.id
www.academia.edu

Comments
Post a Comment